Komisi III DPR Dukung Penegakan Perda Kalsel

Komisi III DPR Dukung Penegakan Perda Kalsel
Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok.jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dinas Perhubungan Kalsel sejak Kamis (27/1) memasang portal di atas jalan negara.

Hal ini merupakan kebijakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yaitu Perda nomor 3 Tahun 2012.

Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan tiga elemen pemerintahan tersebut.

"Kami mengapresiasi Polda Kalsel dan Dishub atas penegakan hukum dan Perda yang memang mesti dijalankan Pemprov Kalsel untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Aboe di Jakarta, Jumat (10/2).

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sebab, jalan rusak yang diakibatkan aktivitas mobilisasi hasil tambang, tidak ditanggungjawabi pengusaha.

"Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya. Dampaknya kan untuk kemakmuran masyarakat, demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Aboe.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Kalsel Brigjen Erwin Triwanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah mengeksekusi Peraturan Daerah Kalsel nomor 3 tahun 2012.

Mereka memasang portal terhadap jalan negara, sehingga mewajibkan para pengusaha tambang mulai memikirkan pembangunan fly over atau underpass untuk dapat melintas jalan negara.

 Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dinas Perhubungan Kalsel sejak Kamis (27/1) memasang portal di atas jalan negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News