Komisi III DPR Gelar Seleksi Calon Anggota KY
"Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," katanya.
Seleksi ini dilakukan berdasar penugasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna DPR.
Selain itu, sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan persetujuan dan menetapkan tujuh calon anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI.
Sebelumnya, panitia seleksi (pansel) telah memilih tujuh calon anggota KY 2020-2025.
Nama-nama tersebut telah dilaporkan pansel kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.
Adapun nama calon itu adalah Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim,
M Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta mewakili praktisi hukum, Binziad Kadafi mewakili praktisi hukum, Amzulian Rifai mewakili akademisi, Mukti Fajar Nur Dewata mewakili akademisi, Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar