Komisi III DPR Gelar Seleksi Calon Anggota KY

"Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," katanya.
Seleksi ini dilakukan berdasar penugasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna DPR.
Selain itu, sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan persetujuan dan menetapkan tujuh calon anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI.
Sebelumnya, panitia seleksi (pansel) telah memilih tujuh calon anggota KY 2020-2025.
Nama-nama tersebut telah dilaporkan pansel kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.
Adapun nama calon itu adalah Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim,
M Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta mewakili praktisi hukum, Binziad Kadafi mewakili praktisi hukum, Amzulian Rifai mewakili akademisi, Mukti Fajar Nur Dewata mewakili akademisi, Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya