Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakN calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa (1/12).
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus komisinya yang bersifat terbuka.
"Dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/11).
Menurut Herman, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediaka Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.
Selanjutnya, kata Herman, calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan Komisi III DPR secara acak.
Dia menyatakan secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi KY dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung.
Kemudian, lanjut dia, fungsi KY dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.
Dia menambahkan sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. "Sesi wawancara akan dilaksanakan Selasa 1 Desember 2020," ujarnya.
Inilah mekanisme uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial yang digelar Komisi III DPR mulai hari ini.
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung