Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY
Herman mengatakan selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti sesi tanya jawab itu tak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya.
Mereka harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR.
Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama 60 menit, termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.
Pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya jawab.
Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.
Herman menjelaskan persetujuan dan penetapan tujuh calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.
Menurutnya lagi, penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
"Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," katanya.
Inilah mekanisme uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial yang digelar Komisi III DPR mulai hari ini.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming