Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY

Seleksi ini dilakukan berdasar penugasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna DPR.
Selain itu, sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan persetujuan dan menetapkan tujuh calon anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI.
Sebelumnya, panitia seleksi (pansel) telah memilih tujuh calon anggota KY 2020-2025. Nama-nama tersebut telah dilaporkan pansel kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.
Adapun nama calon itu adalah Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim,
M Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta mewakili praktisi hukum, Binziad Kadafi mewakili praktisi hukum, Amzulian Rifai mewakili akademisi, Mukti Fajar Nur Dewata mewakili akademisi, Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Inilah mekanisme uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial yang digelar Komisi III DPR mulai hari ini.
Redaktur & Reporter : Boy
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung