Komisi III DPR Janji Tingkatkan Pengawasan di MA
Kamis, 05 Juni 2014 – 03:23 WIB

Komisi III DPR Janji Tingkatkan Pengawasan di MA
"HGB PT Pakuan bertentangan dengan peraturan, Hakim MA harus jeli melihat itu. Apa iya tanah 500 ribu meter persegi itu dikeluarkan oleh BPN wilayah yang diaturan hanya punya kewenangan membuat 2000 meter persegi, HGB PT Pakuan cacat huku," kata Ida.
Termasuk pemilik PT. Pakuan Paulus Tannos yang kini juga tengah disorot dalam kasus korupsi e-KTP. "Semoga MA bisa mempertimbangkan kasus saya ini, 13 tahun saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya ini," tutupnya. (jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul mengingatkan Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif dalam memutusakan perkara baik itu kasasi maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?