Komisi III DPR Janji Tingkatkan Pengawasan di MA
Kamis, 05 Juni 2014 – 03:23 WIB
"HGB PT Pakuan bertentangan dengan peraturan, Hakim MA harus jeli melihat itu. Apa iya tanah 500 ribu meter persegi itu dikeluarkan oleh BPN wilayah yang diaturan hanya punya kewenangan membuat 2000 meter persegi, HGB PT Pakuan cacat huku," kata Ida.
Termasuk pemilik PT. Pakuan Paulus Tannos yang kini juga tengah disorot dalam kasus korupsi e-KTP. "Semoga MA bisa mempertimbangkan kasus saya ini, 13 tahun saya telah berjuang untuk mendapatkan hak saya ini," tutupnya. (jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul mengingatkan Mahkamah Agung (MA) bisa bersikap objektif dalam memutusakan perkara baik itu kasasi maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya