Komisi III DPR Menuai Kecaman

Diniali Lemahkan Gerakan Pemberantasan Korupsi

Komisi III DPR Menuai Kecaman
Komisi III DPR Menuai Kecaman
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menuding Dewan Perwakilan Daerah (DPR) melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Buktinya, Komisi III DPR menolak kehadiran pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah saat digalar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR.

"Ini merupakan  wujud nyata dari upaya pelemahan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK di Jakarta, Senin (31/1).

Penolakan Komisi III menurut Ronald seolah-olah mengambil posisi 'melawan korupsi'. Padahal kata dia, kasus Bibit-Chandra sendiri telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Semua pihak harusnya menghormati keputusan tersebut," katanya.

Lebih jauh, kata Ronald, DPR harusnya mematuhi tata tertibnya sendiri. Dimana dijelaskan dalam Pasal 79 huruf h UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf h Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, mewajibkan anggota DPR menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menuding Dewan Perwakilan Daerah (DPR) melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Buktinya, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News