Komisi III DPR Menuai Kecaman
Diniali Lemahkan Gerakan Pemberantasan Korupsi
Senin, 31 Januari 2011 – 20:31 WIB
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menuding Dewan Perwakilan Daerah (DPR) melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Buktinya, Komisi III DPR menolak kehadiran pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah saat digalar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR.
"Ini merupakan wujud nyata dari upaya pelemahan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ronald Rofiandri, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK di Jakarta, Senin (31/1).
Penolakan Komisi III menurut Ronald seolah-olah mengambil posisi 'melawan korupsi'. Padahal kata dia, kasus Bibit-Chandra sendiri telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief. "Semua pihak harusnya menghormati keputusan tersebut," katanya.
Lebih jauh, kata Ronald, DPR harusnya mematuhi tata tertibnya sendiri. Dimana dijelaskan dalam Pasal 79 huruf h UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf h Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, mewajibkan anggota DPR menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menuding Dewan Perwakilan Daerah (DPR) melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Buktinya, Komisi
BERITA TERKAIT
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Pilkada Kota Yogyakarta: Hasto-Wawan Berkomitmen Menciptakan Hunian Layak bagi Warga
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal