Kecewa dengan Vonis Rendah Perkara Narkoba:

Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY

Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyesalkan rendahnya vonis perkara narkoba mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaia Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan rendahnya putusan itu diduga karena adanya perubahan barang bukti narkoba di persidangan.

“Kalau memang benar ada oknum kejaksaan yang memainkan pengurangan jumlah barang bukti tentunya ini dapat merusak citra kejaksaan yang integritasnya telah terbangun,” kata Sahroni, Senin (8/1).

Menurut Sahroni, berdasarkan keterangan diperoleh Polda Sulawesi Utara saat penyidikan telah mengirimkan surat kepada Kepala Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut mengenai jumlah barang bukti Wahyu yang ketika itu berstatus tersangka.

Dalam surat bernomor B/2520/XI/2017/Dit Res Narkoba tersebut disampaikan jumlah barang bukti disita dari Wahyu seberat 30,41 gram. Anehnya, kata Sahroni, saat persidangan barang bukti terdakwa Wahyu Nugroho yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Besar POM Manado bernomor PM 01.01.1021.1017.4620 hanya sebesar 0,5050 gram sabu-sabu.

“Surat dari Polda Sulut ke Kantor Kanwil Pajak Manado menyampaikan bahwa Wahyu Nugroho sebagai tersangka dengan bukti sabu-sabu sebanyak 30 gram lebih. Tapi pada saat persidangan barang bukti berkurang menjadi 0, 5 gram saja,” kata Sahroni.

Karena itu, Sahroni pun mempertanyakan mengapa barang bukti bisa berkurang. “Mengapa jumlahnya berkurang sangat jauh. Hampir 30 gram sabu selisihnya, kemana menghilangnya?” tanya dia.

Dia berpendapat jika barang bukti diajukan sesuai dengan apa yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman rendah.

Jika barang bukti diajukan sesuai yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman ringan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News