Kecewa dengan Vonis Rendah Perkara Narkoba:

Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY

Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Karena itu, Sahroni akan mengirim surat terbuka kepada Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan persoalan ini. Surat itu, kata dia, dikirim agar Jaksa Agung Prasetyo dapat memantau kinerja anak buahnya. Hal ini seiring dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang menyatakan Indonesia darurat narkoba.

Menurut dia, kejaksaan sebelumnya juga telah memperlihatkan ketegasan perang terhadap narkoba dengan melakukan tiga kali gelombang eksekusi mati.

Selain itu, Sahroni mengaku akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan apakah persidangan di PN Manado terhadap terdakwa Wahyu dengan hakim diketuai Vincentius Banar T telah berjalan sesuai aturan.

Seperti diketahui, Wahyu sebelumnya hanya divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh PN Manado.

Jaksa penuntut umum Heintje Latuperissa menyatakan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding diajukan 19 Desember 2017, empat hari setelah vonis dibacakan oleh hakim PN Manado.(boy/jpnn)


Jika barang bukti diajukan sesuai yang disampaikan Polda Sulut, maka Wahyu dapat digolongkan sebagai bandar yang tentunya tidak boleh divonis hukuman ringan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News