Komisi III DPR Minta Polda Sulteng Sanksi Tegas Oknum Kapolsek
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi angkat bicara soal kasus asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN.
Andi meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada oknum kapolsek tersebut.
Menurut dia, tindakan oknum polisi tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditoleransi.
Sebab, ujar Andi, oknum polisi itu telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
"Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulteng. Jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” kata politikus Partai Golkar itu.
Andi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut.
Komisi III DPR minta Polda Sulteng sanksi tegas oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulteng, Iptu IDGN.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara