Komisi III DPR Minta Polda Sulteng Sanksi Tegas Oknum Kapolsek

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi angkat bicara soal kasus asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN.
Andi meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada oknum kapolsek tersebut.
Menurut dia, tindakan oknum polisi tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditoleransi.
Sebab, ujar Andi, oknum polisi itu telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
"Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulteng. Jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” kata politikus Partai Golkar itu.
Andi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut.
Komisi III DPR minta Polda Sulteng sanksi tegas oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulteng, Iptu IDGN.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini