Komisi III DPR Minta Polda Sulteng Sanksi Tegas Oknum Kapolsek
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi angkat bicara soal kasus asusila oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN.
Andi meminta Polda Sulteng memberikan sanksi tegas dan pidana kepada oknum kapolsek tersebut.
Menurut dia, tindakan oknum polisi tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri dan tidak bisa ditoleransi.
Sebab, ujar Andi, oknum polisi itu telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
"Kita tunggu hasil penyelidikan Polda Sulteng. Jika terbukti bersalah, maka sanksi berat yaitu pemecatan dan pidana harus diberikan kepada oknum tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (19/10).
Dia meminta tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan dan pemberian sanksi hukuman.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” kata politikus Partai Golkar itu.
Andi meminta Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng bekerja secara transparan, berkeadilan, dan menghormati prinsip hak asasi manusia dalam menangani kasus tersebut.
Komisi III DPR minta Polda Sulteng sanksi tegas oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulteng, Iptu IDGN.
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah