Komisi III DPR Minta Polda Sulteng Sanksi Tegas Oknum Kapolsek 

Komisi III DPR Minta Polda Sulteng Sanksi Tegas Oknum Kapolsek 
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. ANTARA/HO-Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi

"Jangan sampai instruksi Kapolri yang baru surat telegram ST/2162/X/HUK.2.8./2021 tidak dibaca dan direalisasikan dalam penanganan kasus ini," kata Andi Rio.

Lebih lanjut dia berharap peristiwa di Sulteng tersebut menjadi terakhir kalinya di institusi Polri.

Dia juga berharap jangan sampai ke depannya masih ada anggota Polri yang melakukan aksi tidak terpuji dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Andi mengaku optimistis citra Polri makin baik, dan polisi selalu dekat dengan masyarakat. 

Namun, katanya, hal itu harus disertai niat serta tekad yang serius seluruh personel Polri dengan terus memberikan contoh baik kepada masyarakat.
Sebelumnya, Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan asusila yang diduga oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap seorang remaja perempuan di kabupaten itu secara transparan.
"Oknum kapolsek tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh propam sejak Jumat yang lalu, dan saat ini masih diperiksa lagi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (18/10) malam.
Dia menjelaskan oknum kapolsek berpangkat Iptu inisial ID itu akan menjalani dua pemeriksaan sekaligus dari institusinya sendiri.
Terperiksa dalam dugaan telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang anggota Polri, kemudian akan diperiksa sebagai terduga pelaku dalam tindak pidana umum.
Menurut Didik, saat ini Polda Sulteng telah membebastugaskan Iptu ID dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi untuk fokus dalam dua sidang tersebut. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komisi III DPR minta Polda Sulteng sanksi tegas oknum kapolsek di Parigi Moutong, Sulteng, Iptu IDGN.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News