Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF

Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan Agung diragukan sebagian anggota Komisi III. Sebab, TPF tidak memiliki kewenangan sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum lainnya.

"TPF itu tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa. Bisa saja mereka menolak hadir," ujar anggota Komisi III, Gayus Lumbun kepada JPNN, Rabu (4/11).

Padahal, menurut dia, dalam mengusut tuntas kasus tersebut, harusnya semua nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, harus dipanggil dan dimintai keterangan. Itu sangat penting, kata politisi PDIP ini, untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.

Gayus menilai, persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini antara KPK dan Kepolisian tidak lepas dari masalah Bank Century. Karena itu, ia juga meminta masalah Bank Century ini harus dituntaskan.

JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News