Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Rabu, 04 November 2009 – 15:40 WIB
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan Agung diragukan sebagian anggota Komisi III. Sebab, TPF tidak memiliki kewenangan sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum lainnya. Gayus menilai, persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini antara KPK dan Kepolisian tidak lepas dari masalah Bank Century. Karena itu, ia juga meminta masalah Bank Century ini harus dituntaskan.
"TPF itu tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa. Bisa saja mereka menolak hadir," ujar anggota Komisi III, Gayus Lumbun kepada JPNN, Rabu (4/11).
Padahal, menurut dia, dalam mengusut tuntas kasus tersebut, harusnya semua nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, harus dipanggil dan dimintai keterangan. Itu sangat penting, kata politisi PDIP ini, untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo