Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Rabu, 04 November 2009 – 15:40 WIB
Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan Agung diragukan sebagian anggota Komisi III. Sebab, TPF tidak memiliki kewenangan sebagaimana dimiliki aparat penegak hukum lainnya. Gayus menilai, persoalan yang mengemuka akhir-akhir ini antara KPK dan Kepolisian tidak lepas dari masalah Bank Century. Karena itu, ia juga meminta masalah Bank Century ini harus dituntaskan.
"TPF itu tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa. Bisa saja mereka menolak hadir," ujar anggota Komisi III, Gayus Lumbun kepada JPNN, Rabu (4/11).
Padahal, menurut dia, dalam mengusut tuntas kasus tersebut, harusnya semua nama yang disebut-sebut dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, harus dipanggil dan dimintai keterangan. Itu sangat penting, kata politisi PDIP ini, untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045