Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Rabu, 04 November 2009 – 15:40 WIB
"PDIP tetap dalam posisi menggagas hak angket. Saat ini, sudah memenuhi syarat, karena sudah ada 26 anggota yang bertanda tangan, mewakili unsur empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan Hanura," ungkapnya.
Baca Juga:
Sehubungan dengan itu, Gayus mengusulkan agar dibentuk penyidik gabungan. Antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Bentuknya bisa atas dasar kesepakatan pimpinan tiga lembaga. "Itu juga bisa ditangani presiden dengan mengeluarkan perppu," sebutnya.
Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo menilai, KPK harus mendesak TPF untuk tidak hanya berhenti pada kasus Bibit dan Chandra. Sebab, harapan besar harus dituntaskan hingga kasus Bank Century. "Awal mulanya kan dari kasus Susno yang disebut-sebut menerima Rp10 miliar. Makanya banyak yang berharap agar TPF juga diperluas kewenangannya," katanya.
Ketua KPK Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi hal tersebut mengatakan, bisa saja dilakukan. Akan tetapi, kalau pun harus bergabung, tetap saja statusnya harus jelas kasus tersebut di bawah kendali lembaga mana, KPK atau kepolisian. "Kalau KPK mengambil peran supervisi itu tetap saja bisa terjadi konflik," katanya. (har/jpnn)
JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya