Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF

Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
Komisi III DPR Ragukan Kewenangan TPF
"PDIP tetap dalam posisi menggagas hak angket. Saat ini, sudah memenuhi syarat, karena sudah ada 26 anggota yang bertanda tangan, mewakili unsur empat fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, dan Hanura," ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, Gayus mengusulkan agar dibentuk penyidik gabungan. Antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Bentuknya bisa atas dasar kesepakatan pimpinan tiga lembaga. "Itu juga bisa ditangani presiden dengan mengeluarkan perppu," sebutnya.

Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo menilai, KPK harus mendesak TPF untuk tidak hanya berhenti pada kasus Bibit dan Chandra. Sebab, harapan besar harus dituntaskan hingga kasus Bank Century. "Awal mulanya kan dari kasus Susno yang disebut-sebut menerima Rp10 miliar. Makanya banyak yang berharap agar TPF juga diperluas kewenangannya," katanya.

Ketua KPK Sementara, Tumpak Hatorangan Panggabean menanggapi hal tersebut mengatakan, bisa saja dilakukan. Akan tetapi, kalau pun harus bergabung, tetap saja statusnya harus jelas kasus tersebut di bawah kendali lembaga mana, KPK atau kepolisian. "Kalau KPK mengambil peran supervisi itu tetap saja bisa terjadi konflik," katanya. (har/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Benny Mokalu Siap Dihukum

JAKARTA - Kewenangan yang dimiliki Tim Pencari Fakta (TPF) dalam memproses pengungkapan kasus perseteruan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News