Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK

Komisi III DPR RI Didesak Segera Evaluasi dan Revisi UU KPK
Para pembicara diskusi bertajuk “Menyoal Kisruh Internal KPK’ yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi (Kompak) di Jakarta, Selasa (14/5). Foto: Ist

"Jangan 'ajang cakar-cakaran ini meluas. Karenanya, mulai dari komisioner, penyidik yang terbelah itu dipanggil untuk duduk bareng dan membahas apa persoalan sebenarnya,” saran Neta.

Neta juga mengingatkan agar tidak ada tebang pilih. Apabila ada yang diduga melakukan pelanggaran etik, maka harus diperiksa.

"Misalnya Novel yang dekat dengan kubu 02, ini harus diperiksa juga. Kalau dia mau bermain politik ya harus cantik, jangan terlihat. Kan berbagai temuan berupa foto lagi bersama pendukung 02, Partai Gerindra juga menyebut kalau dia calon jaksa agung kalau Capres 02 jadi presiden," paparnya.

Kendati demikian, Neta berpandangan KPK ke depan sangat memerlukan komisioner yang tegas.

“Kita tidak bisa berharap banyak dari komisioner sekarang ini, tapi paling tidak komisi III harus memanggil, minimal untuk meredakan konflik di sana," pungkasnya.(jpnn)


Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kisruh di internal KPK yang terlihat ke publik menunjukkan bahwa dalam institusi tersebut tidak terlepas dari manuver politik yang sedang terjadi. Bahkan, sambung Margarito, sejak KPK mendefinisikan sendiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News