Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
Dia meminta publik bersabar menunggu hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak warga sipil di Kalbar tersebut. Salah satunya pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.
Menurut dia, sanksi itu tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf.
Yusuf berjanji akan mendalami kembali ihwal pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Nah, terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," kata Yusuf.
III DPR RI menyoroti kabar adanya dugaan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati warga.
- Lola Nelria Desak Polri Pidanakan Ipda YF yang Menyuruh Pacarnya Pramugari Aborsi
- Pertumbuhan Tinggi dan Berkualitas, Mungkinkah?
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Anggota DPR Arisal Aziz: Presiden Prabowo Mendengarkan Jeritan Rakyat
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog