Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?

Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. Foto: Aristo/JPNN.com

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak segera mencopot Irjen Pipit Rismanto dari jabatannya sebagai Kapolda Kalbar.

Pipit dianggap gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.

Atas hal tersebut, PMKRI pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut. Kelima tuntutan PMKRI itu antara lain:

1. Kapolda Kalimantan Barat bertanggung jawab atas gagalnya penegakan hukum dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.

?2. Transparansi penuh dalam proses hukum*terhadap Briptu AR, termasuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.

?3. Proses hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku, dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau perlindungan institusional.

?4. Dukungan bagi keluarga korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan sosial akibat tragedi ini.

III DPR RI menyoroti kabar adanya dugaan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR yang menembak mati warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News