Komisi III DPR Sepakati Anggaran Densus 88 Antiteror Polri Tahun 2022, Sebegini Jumlahnya

Komisi III DPR Sepakati Anggaran Densus 88 Antiteror Polri Tahun 2022, Sebegini Jumlahnya
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyepakati alokasi anggaran untuk Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri dan BNPT pada tahun anggaran 2022.

Menurut Kadensus 88 Irjen Marthinus Hukom, hasil rapat dengan Komisi III DPR RI menyepakati anggaran untuk pemberantasan tinsak pidana teorisme sebesar Rp 1,5 triliun.

"Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada tahun anggaran 2022 adalah Rp 1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Antiteror Polri dan Rp 431.174.480.000 untuk BNPT," kata Marthinus di Ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/3).

Martinus mengungkapkan selain membahas soal anggaran, pihaknya juga memaparkan sejumlah perkembangan penanganan terorisme dan radikalisme.

"Seperti perkembangan jaringan terorisme, organisasi terorisme, dan afiliasinya, nasional regional maupun global, ancaman foreign terorist fighter asal Indonesia serta penyebaran paham radikal dan ekstremisme melalui berbagai media," lanjutnya.

Perwira tinggi Polri itu juga mengungkapkan Densus 88, BNPT, dan Komisi III menyepakati catatan-catatan terhadap pelaksanaan penindakan atau penanganan hukum terhadap kasus terorisme.

"Yakni aspek profesionalitas, pertanggungjawaban publik dan pelaksanaan penindakan yamg humanis dan menghormati hak asasi manusia serta pentingnya melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap selruruh penindakan atau penanganan," ungkapnya.

Marthinus juga menjelaskan Komisi III DPR RI memberikan catatan agar pasukan khusus polri tersebut meningkatan sinergitsias dengan BNPT untuk memetakan jaringan terorisme dan penguatan upaya preventif.(mcr8/jpnn)


Komisi III DPR RI menyepakati dukungan alokasi anggaran Densus 88 dan BNPT pada tahun anggaran 2022. Jumlahnya fantastis


Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News