Komisi III DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti
Aziz: Sudah melakukan pleno. 6 Farksi aklamasi, utnuk diberikan pertimbangan kepada presiden untuk diberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Kami secara instrusi Kom,isi III Mmeberi apresiasi kepada media yang udah membantu dan mengoreksi Kom III dalam menjalankan tugas konstitusi sebagai anggoat DPR. Sleanjutnya, ini teman-teman
Dan dalam keputusan ini akan sefgera dubawa paripuran. Mudah-mduhan paripurna besok diagendakan. Malam ini kami bawa ke rapat bamus. Mudahan besok dibacakan paripurna, hasil pleno Komisi IIID PR, yang etlah diambil keputusannya soal persetujuan dalam hal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR atas putusan bersejarah karena pertama kalinya DPR memberikan pertimbangan amnesti tidak dalam kasus politik, tetapi dalam kasus kemanusiaan dan keadilan,” kata Rieke dalam rapat. (boy/jpnn)
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memberikan pertimbangan menyetujui amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : Boy
- Sikapi PSN PIK 2: Ahmad Yohan DPR: Negara Jangan Kalah
- Kaleidoskop: Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang