Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung

jpnn.com, JAKARTA - Dua calon Hakim Agung Abdul Manaf dan Pri Pambudi Teguh yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Rapat pleno Komisi III DPR, Rabu (11/7), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memutuskan menerima dua calon itu menjadi hakim agung.
Abdul Manaf diterima sebagai hakim agung pada kamar agama, dan Pri Pambudi Teguh di kamar perdata.
Desmond mengatakan, keduanya terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.
“Secara aklamasi kami pilih saja karena kekurangan hakim di MA (Mahkamah Agung). Lolos pada kamar perdata dan kamar agama,” kata Desmond usai rapat pleno.
Hanya saja, Desmond berujar bahwa keduanya tidak memenuhi kebutuhan delapan hakim agung sesuai yang diminta MA.
Desmond berharap ke depan KY menyeleksi calon hakim sesuai kebutuhan.
“Supaya itu bukan menjadi putuskan KY, seolah-olah KY hari ini menyeleksi,” ungkap ketua DPP Partai Gerindra itu.
Dua hakim agung terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.
- Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- DPR RI Menyetujui Revisi Tatib, Bisa Mengevaluasi Panglima TNI Hingga Hakim Agung
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi