Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung
Kamis, 12 Juli 2018 – 06:18 WIB
Dia menambahkan, Komisi III DPR sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Karena itu, ujar dia, KY juga harus melihat parameter dalam memilih hakim agung. Jangan sampai nanti secara kelembagaan antara DPR dan KY tidak satu persepsi.
“Kecenderungan KY memilih orang itu pada level-level yang sangat normatif saja orang ahli hukum tapi tidak bicara tentang kapasitas orang,” katanya. (boy/jpnn)
Dua hakim agung terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Akademisi Antikorupsi Minta Ketua MA Sunarto Wujudkan Peradilan Merdeka dan Bersih
- Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Ribuan Massa Geruduk Mahkamah Agung, Tolak Pencalonan Sunarto Jadi Ketua MA