Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung

Komisi III DPR Setujui Dua Hakim Agung
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia menambahkan, Komisi III DPR sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Karena itu, ujar dia, KY juga harus melihat parameter dalam memilih hakim agung. Jangan sampai nanti secara kelembagaan antara DPR dan KY tidak satu persepsi.  

“Kecenderungan KY memilih orang itu pada level-level yang sangat normatif saja orang ahli hukum tapi tidak bicara tentang kapasitas orang,” katanya. (boy/jpnn)


Dua hakim agung terpilih secara aklamasi oleh sepuluh fraksi yang ada di Komisi III DPR.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News