Komisi III DPR Sindir MoU Penegak Hukum Untuk Saling Melindungi

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengungkit lagi memorandum of understanding antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung tentang kerja sama pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mengatakan, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung Prasetyo waktu itu, diketahui bahwa tidak ada hal yang signifikan dengan penegak hukum dalam MoU itu. "Yang saya tangkap MoU itu seperti saling melindungi," kata Junimart di hadapan lima pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (17/4) malam.
Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu mengatakan, salah satunya di pasal yang mengatur KPK perlu memberitahu pimpinan Polri atau kejaksaan jika ingin memeriksa atau menggeledah. Padahal, di UU KPK jelas lembaga itu tidak perlu izin siapa pun. "Tapi, sekarang muncul MoU itu. Kenapa istilah memberitahu atasannya, pimpinannya. Ini aneh-aneh," kata Junimart.
Dia ingin KPK tetap tidak pandang bulu dan memandang siapa pun dalam melakukan penegakan hukum. Seperti diketahui, pasal 3 ayat 7 MoU berbunyi, “Dalam hal salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.” (boy/jpnn)
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengungkit lagi memorandum of understanding antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung tentang kerja sama pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan