Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua

Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan penggunaan surat keterangan palsu oleh salah satu bakal calon di Pilkada Provinsi Papua mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi bidang hukum DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi angkat bicara terkait hal ini.

"Saya minta KPU Papua tegak lurus menjalankan tugasnya memverifikasi seluruh dokumen persyaratan calon, jika benar ditemukan dokumen yang digunakan oleh salah Paslon yang bersangkutan itu tidak sah, maka sesuai aturan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tidak boleh ada toleransi,” terang Aboe Bakar.

Hal ini disampaikan Aboe Bakar setelah menerima laporan terhadap dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya Nomor 539/ /SK/HK/8/2024/PN-JAP yang diduga dilakukan oleh salah satu calon wakil gubernur sebagaimana yang diadukan warga Jayapura ke KPU Provinsi Papua.

Anggota parlemen ini mengingatkan agar penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan baik.

“Tahun ini adalah tahun pertama dari Pilkada serentak secara nasional, jadi KPU Papua harus menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas dalam menjalankan Pilkada di Papua," terangnya.

Lebih lanjut menurut aboe Bakar, dugaan pemalsuan atau ketidakabsahan surat keterangan ini sangat mudah ditelusuri dan diketahui, karena KPU Papua diberi tugas dan wewenang memverifikasi setiap dokumen persyaratan Paslon.

“Jadi tinggal dilakukan verifikasi factual saja ke lembaga yang mengeluarkan dalam hal ini pengadilan setempat, maka dengan mudah dapat diketahui apakah dokumen yang digunakan tersebut sah atau tidak secara administratif, jadi sederhana saja tidak perlu berbelit-belit,” tegasnya.

Cawagub Yeremias Biasa diduga Palsukan Surat untuk kelengkapan syarat administrasi di KPU Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News