Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua

Komisi III DPR Soroti Dugaan Penggunaan Surat Palsu oleh Bakal Cawagub Papua
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Anggota Komisi III DPR RI yang dikenal cukup vocal ini juga mengingatkan pengadilan negeri setempat agar memberikan klarifikasi dengan sebenar-benarnya, jangan coba-coba menyembunyikan kebenaran. 

Saat ini sudah digitalisasi, dimana pengurusan surat keterangan di pengadilan dilakukan secara digital berbasis web yang dikenal dengan eraterang sehingga jejak digitalnya pasti ada dan tidak bisa ditutup-tutupi lagi, ingatnya.

“Saya juga meminta Polda Papua untuk memproses dengan segera dugaan tindak pidananya agar ada kepastian hukum terhadap masalah ini. Siapa pun yang terlibat, entah calon, penyelenggara ataupun institusi tertentu harus ditindak secara tegas” jangan ada tabang pilih, pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

"Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua," kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis (19/9).

Wakob Kombo menjelaskan tanggapannya terkait calon wakil gubernur berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Cawagub Yeremias Biasa diduga Palsukan Surat untuk kelengkapan syarat administrasi di KPU Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News