Komisi III DPR Soroti Sistem Mutasi dan Promosi Jaksa di Maluku
jpnn.com, MALUKU - Dalam kunker itu, Komisi III menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Di situ, DPR menyoroti sistem mutasi dan promosi para jaksa yang bertugas pada wilayah tersebut yang dinilai terlalu lama antara empat hingga 12 tahun.
Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa, mempertanyakan mengapa ada jaksa nakal, ternyata mutasi dan promosinya yang terlalu lama empat sampai lima tahun, bahkan ada yang 12 tahun.
"Jadi ada proses mutasi yang tidak beres di internal Kejaksaan Maluku," kata Agun usai melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane, baru-baru ini.
Menurut dia, kondisi seperti ini merupakan sesuatu yang tidak sehat, jadi sistem mutasi dan promosinya harus dibereskan karena merupakan salah satu keluhan dari para jaksa di sini.
"Dari isu yang berkembang banyak ketidak-beresan di Kejati Maluku namun hal tersebut sudah klarifikasi oleh Kajati Maluku dan kami juga ingatkan beberapa catatan penting dari setiap laporan masyarakat yang dititipkan kepada Komisi III untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar politikus Golkar ini.
Berdasarkan paparan yang disampaikan oleh Kajati Maluku, Komisi III DPR RI melihat ada sesuatu yang harus diambil tindakan untuk menertibkan hal-hal yang menjadi sorotan masyarakat.
Kepada Komisi III, Kajati berjanji untuk lebih hati-hati dalam mengontrol jaksa-jaksa yang ada di wilayah ini.
Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi masalah hukum dan peradilan ini juga melihat ada niat baik kajati Maluku memberikan kontrol lebih baik agar ke depan ada sesuatu yang harus diapresiasi bersama.
Kalau ada persoalan hukumnya dari jaksa nakal, Kajati akan melakukan tindakan terhadap mereka sesuai hukum yang berlaku.
"Kedatangan Komisi III salah satunya ke daerah ini memberikan teguran dan memperbaiki, berkomitmen bersama, karena kami bukan Komisi yang sekedar mencari masalah tetapi harus melihat riil masalah hukum di daerah ini," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, Komisi III DPR RI akan membicarakan masalah ini dengan Jaksa Agung RI, bagaimana melakukan perekrutan termasuk, promosi, pemutasian dan penyegaran, jangan sampai jaksa terlalu lama bertugas di suatu daerah. (adv/jpnn)
Dalam kunker itu, Komisi III menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia