Komisi III DPR Tak Izinkan Sekjen MA Rapat dengan Komisi XI
Senin, 11 Februari 2013 – 21:12 WIB
Untuk itu, kata Harry, Komisi XI akan berkonsultasi ke MA. Pasalnya, kehadiran Sekjen MA diperlukan untuk memposisikan keputusan dan sikap negara terkait masalah ini.
Dengan tidak hadirnya Sekjen MA, maka Komisi XI DPR tidak bisa mengambil tindakan tegas apakah kerugian yang ditanggung nasabah dua bank itu akan dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ataukah dialokasikan khusus dari dana APBN.
"Kalau itu final, apakah akan dibayar dari APBN, atau dibayar oleh LPS, itu yang ingin kita tegaskan. Tapi karena Sekjen MA tidak hadir, makanya tidak bisa diputuskan," tegasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, hari ini batal menggelar rapat kerja dengan sejumlah pihak guna membahas masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini