Komisi III DPR tak Kompak

Sikapi Rekomendasi Tim 8

Komisi III DPR tak Kompak
Komisi III DPR tak Kompak
JAKARTA - Pandangan anggota Komisi III DPR tidak kompak dalam menyikapi isi rekomendasi Tim 8. Ketua Komisi III Benny K Harman meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mencermati dan memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan Tim 8 terkait kasus rekayasa kriminalisasi dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun punya pandangan yang berseberangan.

Secara tegas Benny meminta Kejaksaan dan kepolisian melaksanakan isi rekomendasi Tim 8 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami minta Polri dan Kejaksaan Agung mencermati rekomendasi sungguh-sungguh, untuk kemudian dilaksanakan sesuai kewenangan hukum yang mereka miliki,” tegas Benny K Harman di sela-sela rapat kerja (raker) dengan KPK, Kejaksaan, dan Polri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).

Lebih lanjut politisi dari Partai Demokrat itu menilai, sikap dan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sesi pertama raker siang tadi masih sangat normatif. Oleh karena itu, Komisi III masih akan menggali pertanyaan seputar tindak lanjut kedua lembaga hukum tersebut, setelah Tim 8 menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Mengacu pada rekomendasi Tim 8 yang meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menutup perkara Bibit-Chandra, maka seandainya rekomendasi tersebut akan dipenuhi, ada dua alternatif yang dapat dilakukan. “Pertama, Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Kedua, kejaksaan tidak melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” saran Benny.

JAKARTA - Pandangan anggota Komisi III DPR tidak kompak dalam menyikapi isi rekomendasi Tim 8. Ketua Komisi III Benny K Harman meminta pihak Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News