Komisi III DPR Tak Mau Memihak

Soal Rekomendasi Tim 8

Komisi III DPR Tak Mau Memihak
Komisi III DPR Tak Mau Memihak
Persepsi publik, kata Aziz, yang menyatakan Komisi III terlalu berpihak, hendaknya dilihat dari sisi yang berbeda. "Kita tidak bisa menyalahi kewenangan selaku legislatif. Asal mereka (institusi Polri dan Kejaksaan) bertidak dalam koridor hukum dan perundangan yang berlaku," katanya.

Sejauh ini, institusi tersebut dinilai Aziz masih berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Komisi III mendukung otoritas institusi Polri, Kejaksaan dan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, yang saat ini mendapat perhatian publik.

"Silahkan KPK selesaikan dan ungkat kasus Bank Century hingga ke Pengadilan, demikian juga kasus travel cek Agus Chondro. Begitu juga Kejaksaan, silahkan memeriksa berkas perkara Bibit-Chandra dan menangani sidang Antasari," ujarnya.

Demikian juga halnya dengan kinerja Tim 8, kata Aziz. Tim 8, lanjutnya, tentu memiliki rekomendasi tersendiri sesuai dengan hasil pemeriksaan keterangan para pihak terkait.

JAKARTA - Besok, rencananya Tim Klarifikasi Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah akan menyerahan hasil kerjanya selama dua pekan ini kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News