Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi

jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan ke depan bagi pengedar dan penjual narkoba harus dihukum secara maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman tembak.
Penegaskan itu disampaikan Pangeran seusai meminta masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (2/12).
Sementara itu, lanjut dia, korban narkoba harus direhabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen Lembaga Pemasyarakatan penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kami berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna dan para korban narkotika yang masuk penjara,” ungkap Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan yang diterima, Senin (5/12).
Dia pun mencontohkan Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi.
Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali.
“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” ungkapnya.
Pangeran juga sampaikan bahwa menurut data pada 2019, peredaran narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia.
Komisi III DPR sedang meminta masukan berbagai pihak terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati