Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi
Karena itu, ia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras.
“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Melalui Kapolda dan jajaranya kita berharap bisa menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat ini,” tegas politikus Fraksi PAN itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus mengasihani diri sendiri.
“Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegas Irjen Suharyono. (mrk/jpnn)
Komisi III DPR sedang meminta masukan berbagai pihak terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang