Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi

Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat memimpin kunjungan spesifik Komisi III DPR terkait meminta masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (2/12). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

Karena itu, ia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras.

“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Melalui Kapolda dan jajaranya kita berharap bisa menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat ini,” tegas politikus Fraksi PAN itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama.

Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus mengasihani diri sendiri.

“Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegas Irjen Suharyono. (mrk/jpnn)

Komisi III DPR sedang meminta masukan berbagai pihak terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News