Komisi III DPR Tegaskan Pengedar Narkoba Layak Dihukum Mati, Pengguna Direhabilitasi

Karena itu, ia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras.
“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Melalui Kapolda dan jajaranya kita berharap bisa menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat ini,” tegas politikus Fraksi PAN itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus mengasihani diri sendiri.
“Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegas Irjen Suharyono. (mrk/jpnn)
Komisi III DPR sedang meminta masukan berbagai pihak terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati