Komisi III DPR Tolak Calon Hakim Agung
Selasa, 21 Mei 2019 – 18:46 WIB

Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.
Erma menjelaskan satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB, sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
Tujuh lainnya, Partai Demokrat, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Gerindra menolak.
Setelah penolakan ini, Komisi III DPR akan menunggu KY untuk mengirimkan nama calon hakim agung yang baru.
Menurut Erma, tidak ada tenggat waktu bagi KY. Erma minta untuk periode berikutnya nama-nama hakim agung jauh lebih baik, memenuhi kapasitas dan tidak mengecewakan.
“Kami tunggu saja namanya,” ujar Erma. (boy/jpnn)
Satu fraksi yang menerima empat calon hakim agung adalah PKB sementara Fraksi Partai Hanura dan Golkar menerima satu calon.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas, Ya Ampun!
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober