Komisi III DPR Wacanakan Bentuk Pansus Kasus 'Samad dan PDIP'
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan dalam Kode Etik KPK tidak boleh jajaran pejabat KPK bertemu dengan pihak lain sendirian. Selain itu menurutnya, bertemu dengan siapa pun harus ada kaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK, bukan dengan agenda lain.
"Kalau benar Ketua KPK Abraham Samad secara aktif menemui petinggi partai politik sebagaimana yang diungkap Plt Sekjen PDIP (Hasto Kristiyanto), tentu harus ditelusuri kebenarannya," kata Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/1).
Menurut Arsul, wacana yang saat ini menguat di Komisi III DPR adalah sesegera mungkin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pertemuan Samad dengan petinggi PDIP dan NasDem. "Hanya dengan Pansus kita dalami pertemuan itu benar atau tidak, kalau benar apa pembicaraan, apakah komisioner lainnya mengetahui," ujar politikus PPP itu.
Dikatakannya, Pansus bukan untuk mengintervensi, tapi membersihkan KPK dari muatan-muatan politis. KPK harus murni jadi penegak hukum. Kalau ada kepentingan lain, itu yang membahayakan KPK. Pembusukan dari dalam dan luar KPK harus dicegah.
"Kalau ditemukan pembusukan KPK terjadi dari dalam, sanksi terbaiknya harus pemecatan dari jabatan komisioner KPK. Kalau itu terjadi maka pimpinan KPK tinggal 3 orang. Solusinya, Presiden bisa terbitkan Perppu tentang KPK," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan dalam Kode Etik KPK tidak boleh jajaran pejabat KPK bertemu dengan pihak lain sendirian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda