Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR menggulirkan hak angket mempertanyakan penyidikan kasus Miryam Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR yang mengintervensi Miryam di kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Miryam pun akhirnya mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon tidak mau mencampuri urusan yang menjadi domain Komisi III DPR.
Menurut Fadli, tentu Komisi III DPR punya pertimbangan-pertimbangan mengambil kesimpulan saat rapat dengar pendapat dengan KPK.
Dia mengatakan, angket itu merupakan hal yang melekat pada anggota DPR. "Harus dilihat sebagai hal yang biasa," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Dia mengatakan, justru aneh kalau selama periode DPR tidak pernah melakukan atau menggunakan hak angket, hak bertanya, maupun menyatakan pendapat.
"Hak angket itu kan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan dan lain-lain. Itu bagian dari fungsi pengawasan," ungkapnya.
Dia mengaku belum tahu apakah usulan hak angket dari Komisi III DPR kepada pimpinan. "Belum tahu, ini baru mau rapat pimpinan," katanya.
Fadli mengatakan, jika sudah menerima usulan hak angket itu maka pimpinan akan mempelajari kembali.
Komisi III DPR menggulirkan hak angket mempertanyakan penyidikan kasus Miryam Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, KPK tidak mau
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M