Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini

Komisi III Gulirkan Hak Angket KPK, Fadli Zon Bilang Begini
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

"Kalau itu jadi kesimpulan komisi bisa saja dibawa langsung ke paripurna. Jadi rapim, bamus, paripurna," tambahnya.(boy/jpnn)


Komisi III DPR menggulirkan hak angket mempertanyakan penyidikan kasus Miryam Haryani kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, KPK tidak mau


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News