Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana

Komisi III Ingin Sanksi Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi Tak Cuma Etik, tetapi Pidana
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan penyalahgunaan senjata api oleh polisi yang menembak warga tanpa melalui prosedur.

Hal itu terjadi pada kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh Aipda Robig Zaenudin hingga remaja itu tewas.

Begitu juga kasus polisi tembak polisi lainnya di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat beberapa minggu lalu.

Dia menjelaskan Komisi III DPR akan mengadakan rapat bersama Mabes Polri untuk membahas penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian.

"Ini akan menjadi bahan bagi kami untuk pada masa sidang besok kami akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

Komisi III DPR juga akan membahas SOP jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan senjata api.

"Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," imbuhnya

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR ingin pelanggaran penggunaan senpi jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan saja.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan penyalahgunaan senjata oleh anggota polisi yang menembak warga tanpa melalui prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News