Komisi III: Kejagung Tak Perlu Minta Pengamanan dari TNI
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:42 WIB

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penjagaan keamanan itu disebutkan salah satunya dilakukan setelah diduga terjadi peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 beberapa waktu lalu.
Selain itu, beberapa hari lalu sejumlah mobil taktis hingga patwal dan kendaraan roda dua melakukan aksi konvoi membunyikan sirine di depan kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan Hasanudin, pada Senin malam 20 Mei 2024.
Peristiwa itu terjadi sehari setelah salah satu anggota detasemen khusus atau Desus 88 ditangkap Polisi Militer setelah membuntuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Sabtu 18 Mei 2024. (dil/jpnn)
Presiden Joko Widodo disarankan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menyelesaikan masalah yang terjadi
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP