Komisi III: Lanjutkan Kasus Century
Kamis, 22 Oktober 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Komisi III DPR periode 2009-2014 sepakat akan menindaklanjuti penyelesaian kasus bailout Bank Century karena berbagai alasan yang dikeluarkan pihak pemerintah soal dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk bank yang berganti nama jadi Bank Mutiara itu belum bisa diterima oleh masyarakat luas.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. "Tindak lanjut penyelesaian kasus Century diperlukan karena masyarakat belum bisa menerima keterangan pemerintah dan cara-cara penyelesaian yang ditempuh masih diragukan," kata Bambang Soesatyo, di DPR Jakarta, Kamis (22/10).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, masalah ini bukan soal oposisi atau koalisi. Tetapi merupakan kewajiban para wakil rakyat dan DPR untuk menyerap aspirasi yang berkembang dan menindaklanjutinya.
“Karena telah menjadi kewajiban konstitusi, maka Komisi III akan merespons. Langkah awal yang akan dilakukan adalah mengadakan rapat gabungan dengan Komisi XI guna mendalami keganjilan yang terjadi di balik Bailout Bank Century. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan rapat gabungan komisi itu melahirkan rekomendasi pembentukan Pansus, atau bahkan penggunaan Hak Angket DPR,” ujar Bambang Soesatyo, dari Fraksi Partai Golkar itu.
JAKARTA- Komisi III DPR periode 2009-2014 sepakat akan menindaklanjuti penyelesaian kasus bailout Bank Century karena berbagai alasan yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week