Komisi III: Masukan Kalapas jadi Bahan Rapat Gabungan
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu mengatakan, Komisi III DPR sangat prihatin dengan kondisi lembaga permasyarakatan (lapas). Sebab, masih banyak masalah yang terjadi di lapas.
"Kondisi lapas yang dengan penyakit lamanya saja belum bisa teratasi dengan maksimal seperti over kapasitas, kurang berkelas bahkan kurang anggaran," kata Bambang di DPR, Jakarta, Senin (26/8)
Selain itu lanjut dia, muncul masalah-masalah yang lebih pelik seperti persoalan teroris, narkoba dan koruptor. Karena itu, ia mewacanakan untuk memisahkan tahanan teroris, narkoba dan koruptor.
"Mudah-mudahan itu terwujud. Ini wacana saya yang mudah-mudahan ke depan bisa terakomodir," kata Bambang.
Karena itu, menurut dia, Komisi III memanggil para petugas lapas untuk menghimpun informasi permasalahan apa yang terjadi di lapas. "Semua ini ditampung dan dikemas untuk bahan rapat di tingkat menteri," kata Bambang.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, komisinya mendengar masukan dari Dirjen Lapas dan para kalapas se-Indonesia terhadap persoalan lapas dan usulan solusinya.
Menurut Muzzammil, masukan-masukan mereka akan dijadikan bahan Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menteri koordinator politik, hukum dan keamanan, dan Kementerian Keuangn dalam rapat gabungan. "Rapat gabungan itu diupayakan pekan depan," katanya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan Bambang Krisbanu mengatakan, Komisi III DPR sangat prihatin dengan kondisi lembaga permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol