Komisi III Minta Bareskrim Usut Kebakaran Gedung Kejagung Karena Kesengajaan atau Kelalaian
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan adanya tindak pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung, di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Herman menyebut penyelidikan harus diteruskan dengan menetapkan pihak yang diduga terlibat bila memang indikasi itu benar adanya.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI saya tentu menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri, terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu," kata Herman, Kamis (17/9).
"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," imbuhnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan II Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan, Bareskrim Polri juga harus segera mengungkap apakah kebakaran tersebut disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian.
"Harus diungkap, apakah kebakaran disebabkan kesengajaan atau kelalaian," tegasnya.
Pria yang akrab disapa HH itu mengingatkan bahwa penyelidikan kebakaran ini harus dilakukan secara tuntas mengingat besarnya perhatian masyarakat atas peristiwa tersebut.
"Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Herman Herry meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan pidana terkait kebakaran gedung Kejagung.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap