Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni

Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni yang digelar di Komisi III DPR RI, Senin (24/2). Foto: source for jpnn.com

Julius menegaskan vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dan melanggar penerapan hukum terhadap Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mensyaratkan pihak penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu baru kemudian pihak swasta dapat dinyatakan bersalah. 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Bimantoro Wiyono mengatakan, Komisi III DPR RI merupakan rumah bagi pencari keadilan. 

Menurutnya, sistem peradilan di Indonesia memang harus diperbaiki secara masif. Itu sebabnya, Komisi III saat ini sedang merancang KUHP yang baru. 

"Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi. Namun, kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika,” tegas Bimantoro.(mcr8/jpnn)

Komisi III DPR RI akan meminta Bawas MA dan KY untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni, mantan Deputi KemenPAN-RB


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News