Komisi III Minta Kejagung Segera Eksekusi Koruptor PLTD Raja Ampat

Komisi III Minta Kejagung Segera Eksekusi Koruptor PLTD Raja Ampat
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Namun sangat disayangkan jika sehari setelah ditangkap, SW malah kedapatan mengikuti pertemuan pribadi melalui virtual streaming padahal yang bersangkutan mengaku sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pertanyaannya, sudahkah terpenuhi seluruh persyaratan medis dan yuridis bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai terpidana untuk opname di rumah sakit? Nah supaya tidak menimbulkan fitnah dan pertanyaan-pertanyaan baru, sebaiknya Kejaksaan bersikap transparan dalam hal ini. Penting bagi Kejaksaan menjelaskan prosedur yang bersangkutan masuk rumah sakit, tanpa ada yang ditutup-tutupi," saran dia.

Dia pun berharap proses eksekusi disegerakan jika yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh rumah sakit. Bagaimana pun jukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu dan berlaku bagi semua orang, termasuk kepada SW. "Harus disegerakan eksekusi jangan sampai ada kesan tarik ulur waktu," tambah dia. (dil/jpnn)

Komisi III DPR soroti proses eksekusi terpidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Raja Ampat Papua Tahun 2012, Selviana Wanma atau SW oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News