Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai

Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai
Syarifuddin Sudding. Foto: DPR

jpnn.com, BANGGAI - Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani terkait kasus eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kota Luwuk, 19 Maret 2018.

"Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada error in person pada ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi," ungkap Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Syarifuddin Sudding.

Dia menyampaikan hal itu usai rapat tertutup dengan ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, kajati Sulteng, kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, Bupati Banggai, dan para korban eksekusi di Sulteng, Selasa (10/4).

Karena itu, Sudding meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut.

“Selain itu, kami juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegas Sudding.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan PN Luwuk tidak sesuai dengan amar putusan Makamah Agung (MA).

Dalam Amar putusan seharusnya hanya 38,984 meter persegi yang dieksekusi.

Namun, dalam pelaksanaanya panitera mengeksekusi lahan seluas 18 hektare.

Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News