Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai
Di dalam lahan itu ada 65 permukiman warga yang memiliki alas hak yang sah sesuai dengan perundang-undangan.
“Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sebab, ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga yang tidak bersengketa namun menangung konsekuensi dari eksekusi,” jelas Sudding.
Sudding juga meminta semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi.
Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banggai mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban.
"Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini," kata Sudding. (adv/jpnn)
Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju