Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai

Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai
Syarifuddin Sudding. Foto: DPR

Di dalam lahan itu ada 65 permukiman warga yang memiliki alas hak yang sah sesuai dengan perundang-undangan.

“Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sebab, ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga yang tidak bersengketa namun menangung konsekuensi dari eksekusi,” jelas Sudding.

Sudding juga meminta semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi.

Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banggai mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban.

"Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini," kata Sudding. (adv/jpnn)


Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News