Komisi III Minta Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Dilanjutkan
Senin, 22 Juni 2020 – 18:24 WIB
"Meminta pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP," ujar dia.
Arsul memahami mekanismenya bahwa Menkumham Yasonna harus meminta izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Begitu juga Komisi III, kata Arsul, akan meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi.
"Karena sekarang ini (pembahasan kedua RUU) tidak bergerak," ungkapnya. Padahal, lanjut dia, ke depan masih banyak UU lain yang harus dibahas. (boy/jpnn)
Pembahasan RUU PAS dan RKUHP harus dilanjutkan karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI Kompak Cecar Kejagung di Kasus Tom Lembong: Ini Orderan Siapa?
- Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973