Komisi III Minta Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Dilanjutkan

Komisi III Minta Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Dilanjutkan
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Meminta pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP," ujar dia.

Arsul memahami mekanismenya bahwa Menkumham Yasonna harus meminta izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Begitu juga Komisi III, kata Arsul, akan meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi.

"Karena sekarang ini (pembahasan kedua RUU) tidak bergerak," ungkapnya. Padahal, lanjut dia, ke depan masih banyak UU lain yang harus dibahas. (boy/jpnn)

Pembahasan RUU PAS dan RKUHP harus dilanjutkan karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News