Komisi III Minta Polri Berani Panggil Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Polri memanggil paksa seseorang yang dua kali mangkir panggilan parlemen.
Pemanggilan paksa itu sesuai perintah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 73 ayat 4.
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk melaksanakan perintah perundang-undangan, terutama terkait dengan panggilan paksa,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Tito di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/10).
Bambang mengatakan, sesuai UU MD3, DPR diberi kewenangan memanggil paksa seseorang yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas setelah dipanggil dua kali berturut-turut..
Menurut Bambang, UU mengamanatkan bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri.
“Ini perintah undang-undang,” tegas Bambang.
Bambang menegaskan, Polri tidak boleh menolak melaksanakan perintah UU tersebut.
“Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada pelang penegakan dan melaksanakan UU,” ujar politikus Partai Golkar ini. (boy/jpnn)
Komisi III DPR mendesak Polri memanggil paksa seseorang yang dua kali mangkir panggilan parlemen.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Hadiri HUT ke-1 Parle Senayan, Bamsoet Bicara Potensi Industri Makanan dan Minuman
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
- Mendagri Tito Dukung Sukseskan Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR