Komisi III Minta Polri dan BNN Usut Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun Temuan PPATK

Komisi III Minta Polri dan BNN Usut Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun Temuan PPATK
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. (Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional mengusut rekening jumbo bandar narkoba sebesar Rp 120 triliun sebagaimana temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan Polri dan BNN harus dapat segera melacak pemilik rekening gendut tersebut. 

“Apakah pemilik berada di Indonesia atau di luar negeri,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/10). 

Dia meminta PPATK dapat memberikan dapat dan informasi tersebut kepada Polri dan BNN. 

Hal itu supaya Polri dan BNN dapat menelusuri pemilik rekening gendut bisnis narkoba tersebut.

Menurut dia, pelacakan tersebut diperlukan agar jangan sampai ada perbedaan data dalam proses penelusuran, sehingga dapat ditelusuri pemilik dan sumber dana asalnya, apakah melalui satu pintu atau lebih.

"Jangan sampai mereka telah melakukan pencucian uang dan kabur ke luar negeri karena telah mengetahui informasi tersebut. Koordinasi dan komunikasikan kepada aparat penegak hukum terkait, telusuri transaksi ke siapa dan ke mana saja uang yang mengalir di rekening 'gendut' tersebut," ujarnya.

Andi Rio berharap Polri dan BNN dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di wilayah terluar yang berbatasan dengan negara lain.

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri dan BNN mengusut transaksi narkoba Rp 120 triliun sebagaimana temuan PPATK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News