Komisi III Minta Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Bos Duta Palma

Komisi III Minta Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Bos Duta Palma
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bersikap dalam proses hukum yang dijalani pengusaha Surya Darmadi.

Dia pun berharap Presiden Jokowi bisa segera memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan perkara itu.

Menurut dia, proses hukum terhadap Surya selaku bos perusahaan sawit Duta Palma Grup itu bertentangan dengan semangat lahirnya Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Semangat Presiden menyelamatkan perekonomian negara. Ini (Kejaksaan Agung) diving dan tidak patuh. Saya meminta Presiden memanggil Jaksa Agung dan mengadakan rapat terbatas dengan instansi terkait," kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).

Selain itu, ada 1.189 pengusaha di Indonesia yang merasa khawatir dipidana terkait kasus pelanggaran izin pelepasan kawasan hutan atau HGU. Hal ini terjadi setelah Kejaksaan Agung memproses hukum pengusaha Surya Darmadi.

"Alih-alih undang-undang untuk investor investasi, malah ketakutan," ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Hutan yang Tidak Memiliki Perizininan di Bidang Kehutanan. SK inu dikeluarkan secara bertahap, sampai VII tahap.

Dari salinan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tahap II, ada 313 perusahaan termasuk Duta Palma Group, milik Surya Darmadi yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Presiden Jokowi memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelesaikan perkara bos Duta Palma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News