Komisi III Panas, Ancam Polisikan Ketua KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengancam akan melaporkan Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.
Ini merupakan respons atas pernyataan Agus yang mengancam akan memidanakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) di DPR Yandri Susanto mengatakan, siapa pun di republik ini tidak boleh asal bicara termasuk Agus Rahardjo.
Menurut Yandri, setiap yang dibicarakan seorang pejabat negara tentu ada konsekuensi hukumnya.
“Siapa pun di republik ini jangan asal ngomong. Ada implikasi, misalnya ketua KPK ngomong akan menangkap semua anggota pansus. Saya kira itu kurang bijak,” kata Yandri di Serang, Banten, Selasa (5/9).
Dia mengatakan, DPR sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi tentu juga punya hak-hak lain, tentu akan bereaksi ketika mendapatkan ancaman seperti itu.
Karena itu, Yandri menyarankan KPK dan DPR agar duduk bersama membahas persoalan yang ada.
“Apa sih masalanya, sampaikan saja kebenaran,” katanya.
- Praktisi Hukum: OTT KPK Pimpinan Agus Raharjo Bukan Prestasi yang Patut Dibanggakan
- Ternyata Ini Alasan KPK Belum Gelar OTT Lagi
- Ketua KPK Agus Rahardjo: Mungkin Kami juga Perlu Merenung
- Pamit, Laode Syarif: Tolong Jaga KPK
- Ketua KPK Minta Pegawainya tak Gunakan Kopiah Saat Bertugas, Ini Alasannya
- Bela Anies Baswedan, Ketua KPK: Pasti Itu Ada Kesalahan