Komisi III: Peniadaan Tilang Manual Merupakan Terobosan Baru
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan peniadaan penindakan tilang manual merupakan terobosan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, peniadaan itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas).
"Instruksi Kapolri untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru dibidang penindakan hukum agar hukum berjalan lebih efektif tetapi tetap optimal," kata Pangeran di Jakarta, Senin.
Dia menilai instruksi Kapolri berupa larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, bukan hanya dan dimaknai untuk mengosongkan jalanan dari kehadiran Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Namun, menurut dia, karena persoalan penindakan hukum bagi pelanggar bermotor tidak lagi dilakukan secara manual seperti penindakan dan razia, tetapi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena itu, Pangeran mendukung instruksi Kapolri tersebut.
Pasalnya, kegiatan itu tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat akhir-akhir ini.
"Pelanggar lalu-lintas yang ditengarai tidak luput dari adanya transaksi pungutan liar melalui tilang manual tidak terjadi lagi," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan peniadaan penindakan tilang manual merupakan terobosan baru.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?