Komisi III: Penunjukan Kapolda Metro Jaya Sesuai Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i menilai tidak ada persoalan dengan penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai kapolda Metro Jaya. Pasalnya, penunjukan itu dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau mutasi itu memang haknya kapolri, tentu pakai assesment,” kata pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu saat dihubungi wartawan, Rabu (25/12).
Menurut dia, rotasi atau mutasi jabatan di tubuh Korps Bhayangkara memang hal yang biasa terjadi. Karena, tidak ada jabatan itu yang tetap selama-lamanya.
“Jadi tour of duty (mutasi) memang sudah kebiasaan di kepolisian, itu kan sistemnya. Tapi apakah tepat, saya tidak bisa komentar,” ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
“Karena sudah ditunjuk jadi Kapolda Metro Jaya (Irjen Nana Sujana), ya kita wait and see kinerjanya,” jelas dia.
Dia pun mengingatkan kepada Irjen Nana agar menjalankan tugas mengacu pada Undang-undang, serta tidak berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Romo Syafi'i mengatakan, tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah memastikan tegaknya hukum, terciptanya ketertiban dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat.
“Itu kan jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. Jadi, kita ingin polisi itu bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepda kepentingan negara dan bangsa,” tandasnya. (ant/dil/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i menilai tidak ada persoalan dengan penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai kapolda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?