Komisi III: Perpanjangan Jabatan Kapolri Bisa Bikin Parlemen Gaduh
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR tidak mau masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti, yang akan masuk masa pensiun pada 24 Juli mendatang, diperpanjang. Pasalnya, langkah itu diyakini hanya akan akan menghambat regenerasi di tubuh Polri.
Anggota Komisi III Syarifudin Sudding mengatakan, pihaknya benar-benar serius menghendaki Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon pengganti Kapolri. Dia bahkan mengingatkan presiden akan potensi kegaduhan yang bisa muncul jika langkah itu tak dilakukan presiden.
"Kalau masa jabatan Kapolri diperpanjang, bisa menciptakan kegaduhan di parlemen," ucap Sudding kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (10/5).
Kata Sudding, dengan banyaknya jenderal bintang tiga dan dua di Polri yang mentereng, perpanjangan masa jabatan terhadap Badrodin Haiti tak perlu dilakukan. Selain menghambat regenerasi, perpanjangan masa jabatan itu juga tidak dikenal dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Untuk itu, Sudding meminta Presiden Jokowi segera mengajukan nama ke DPR. Dengan begitu, DPR bisa segera menyusun agenda untuk menggelar tes kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon pengganti Badrodin.
"Saya kira akhir Mei atau awal Juni, nama-nama calon pengganti Badrodin harus sudah masuk di DPR. Agar kami bisa langsung bekerja," imbuh politisi Hanura ini.
Soal nama-nama calon Kapolri, Sudding menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Pasalnya, DPR hanya berwenang melakukan fit and proper test terhadap calon yang diajukan. (ysa/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis